Syarat & Ketentuan Penggunaan Situs Web Klinik Bedah Plastik Face Plus
Bab 1
- Ketentuan Umum
Pasal 1 Tujuan Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mematuhi dan mengatur ketentuan mengenai syarat dan prosedur penggunaan layanan yang disediakan Klinik Bedah Plastik Face Plus (selanjutnya disebut 'Klinik') serta hal-hal lain yang diperlukan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 2 Berlakunya dan Perubahan Ketentuan
(1) Ketentuan ini berlaku efektif dengan diumumkan kepada pengguna.
(2) Klinik dapat mengubah ketentuan ini apabila terjadi perubahan keadaan atau ada alasan penting terkait operasional, dan ketentuan yang diubah berlaku efektif dengan cara yang sama seperti pada ayat sebelumnya.
Pasal 3 Aturan di Luar Ketentuan Hal-hal yang tidak dinyatakan dalam ketentuan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait apabila diatur di dalamnya.
Bab 2
- Pendaftaran Keanggotaan dan Penggunaan Layanan
Pasal 1 Terbentuknya Perjanjian Penggunaan
(1) Perjanjian penggunaan terbentuk dengan persetujuan Klinik atas permohonan penggunaan dari pengguna dan persetujuan pengguna atas isi ketentuan ini.
(2) Calon yang ingin mendaftar sebagai anggota dan menggunakan layanan harus memberikan informasi identitas pribadi yang diminta Klinik.
(3) Ketika Klinik menyetujui permohonan penggunaan, hal-hal berikut diberitahukan kepada pengguna. ① ID pengguna ② Tanggal mulai penggunaan layanan ③ Hal lain yang dianggap perlu oleh Klinik
(4) Klinik tidak menyetujui permohonan perjanjian penggunaan yang termasuk dalam salah satu butir berikut. ① Apabila permohonan diajukan dengan menggunakan nama orang lain ② Apabila isi formulir permohonan perjanjian penggunaan ditulis secara palsu atau permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen palsu ③ Apabila permohonan diajukan dengan tujuan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat atau tata krama yang baik
Pasal 2 Penggunaan Layanan
(1) Pada prinsipnya, layanan dapat digunakan sepanjang tahun tanpa hari libur, 24 jam sehari, kecuali ada kendala khusus dalam operasional atau teknis Klinik.
(2) Waktu penggunaan pada ayat (1) tidak berlaku untuk hari atau waktu yang ditetapkan Klinik karena keperluan pemeriksaan berkala dan sebagainya.
(3) Meskipun sudah mendaftar sebagai anggota, penggunaan sebagian layanan dapat dibatasi menurut usia pengguna.
Bab 3
- Tanggung Jawab
Pasal 1 Kewajiban Klinik
(1) Kecuali ada keadaan khusus, Klinik memastikan pengguna dapat menggunakan layanan pada tanggal mulai penyediaan layanan yang dimohonkan.
(2) Klinik berkewajiban menyediakan layanan secara berkelanjutan dan stabil sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
(3) Klinik tidak boleh membocorkan atau menyebarkan informasi identitas pribadi pengguna kepada orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Namun, hal ini tidak berlaku apabila ada permintaan dari lembaga negara terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, seperti peraturan perundang-undangan telekomunikasi.
(4) Apabila Klinik menilai pendapat atau keluhan yang diajukan pengguna beralasan, Klinik harus segera menanganinya. Namun, jika penanganan segera sulit dilakukan, Klinik harus memberitahukan alasan dan jadwal penanganannya kepada pengguna.
Pasal 2 Kewajiban Pengguna
(1) Seluruh tanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandi berada pada pengguna.
(2) Apabila ID miliknya digunakan secara tidak sah, pengguna harus memberitahukan hal tersebut kepada Klinik.
(3) Pengguna harus mematuhi hal-hal yang ditetapkan dalam ketentuan ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Bab 4
- Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan Layanan Pasal 1 Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan Apabila pengguna ingin memutuskan perjanjian penggunaan, pengguna sendiri harus mengajukan pemutusan secara online dengan memilih menu ubah informasi pribadi/keluar dari keanggotaan. Apabila pengguna melakukan salah satu perbuatan berikut, Klinik dapat memutuskan perjanjian penggunaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau menghentikan penggunaan layanan untuk jangka waktu tertentu.
(1) Apabila bertentangan dengan ketertiban umum dan tata krama yang baik
(2) Apabila terkait dengan tindakan kriminal
(3) Apabila pengguna merencanakan atau melaksanakan penggunaan layanan dengan tujuan merugikan kepentingan nasional atau kepentingan umum masyarakat
(4) Apabila menyalahgunakan ID layanan dan kata sandi orang lain
(5) Apabila merusak nama baik orang lain atau merugikan orang lain
(6) Apabila pengguna yang sama melakukan pendaftaran ganda dengan ID yang berbeda
(7) Apabila merugikan layanan atau menghambat penggunaan layanan yang sehat
(8) Apabila melanggar peraturan perundang-undangan terkait atau syarat penggunaan yang ditetapkan Klinik
Pasal 2 Prosedur Pencabutan Pembatasan Penggunaan
(1) Apabila Klinik hendak membatasi penggunaan berdasarkan ketentuan Pasal 23, Klinik memberitahukan alasan, tanggal, dan jangka waktunya kepada pengguna yang bersangkutan atau perwakilannya secara tertulis atau melalui telepon dan sebagainya. Namun, hal ini tidak berlaku apabila Klinik menilai perlu menghentikan penggunaan secara mendesak.
(2) Pengguna atau perwakilannya yang menerima pemberitahuan penghentian penggunaan berdasarkan ketentuan ayat (1) dapat mengajukan keberatan apabila tidak menyetujui pemberitahuan penghentian penggunaan tersebut.
(3) Klinik dapat menunda sementara penghentian penggunaan hingga batas waktu yang diperlukan untuk memverifikasi keberatan berdasarkan ketentuan ayat (2), dan memberitahukan hasilnya kepada pengguna atau perwakilannya.
(4) Apabila selama masa penghentian penggunaan terkonfirmasi bahwa alasan penghentian telah teratasi, Klinik segera mencabut tindakan penghentian penggunaan.
Pasal 3 Unggahan Pengguna Klinik dapat menghapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Klinik menilai isi yang diunggah atau didaftarkan pengguna dalam layanan termasuk dalam salah satu butir berikut.
(1) Apabila isinya memfitnah atau mencemarkan nama baik pengguna lain atau pihak ketiga
(2) Apabila isinya melanggar ketertiban umum dan tata krama yang baik
(3) Apabila isinya dinilai terkait dengan tindakan kriminal
(4) Apabila isinya melanggar hak cipta atau hak lain milik pihak ketiga
(5) Apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait atau ketentuan yang ditetapkan Klinik
Bab 5
- Perubahan Perjanjian dan Lainnya
Pasal 1 Perubahan Isi Perjanjian
(1) Apabila pengguna mengubah isi atau memutuskan layanan, pengguna harus mengubah/memutuskan perjanjian penggunaan melalui telepon atau melalui layanan/browser.
Bab 6
- Penyediaan Informasi
Pasal 1 Penyediaan Informasi
(1) Klinik dapat memberikan berbagai informasi yang dianggap perlu oleh pengguna selama menggunakan layanan melalui surat elektronik, surat pos, dan sebagainya. (Ketentuan Tambahan) (Tanggal berlaku) Ketentuan ini berlaku mulai 30 Juni 2021. ▷ Pendaftaran keanggotaan pada prinsipnya dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri; kami memberitahukan bahwa pendaftaran palsu akan dikeluarkan dari keanggotaan, dan pendaftar palsu bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian yang timbul karenanya. Copyright ⓒ Klinik Bedah Plastik Face Plus all rights reserved.