Informasi Biaya Perawatan di Luar Asuransi Kesehatan
Kami memberitahukan biaya perawatan di luar asuransi (nonbenefit) Klinik Bedah Plastik Face Plus.

Daftar isi halaman ini
Perawatan yang tidak ditanggung asuransi kesehatan sehingga pasien menanggung seluruh biayanya disebut perawatan di luar asuransi (nonbenefit). Sesuai Pasal 45 dan Pasal 45-2 Undang-Undang Medis Korea (Medical Service Act), biaya perawatan di luar asuransi kami beritahukan sebagai berikut.
Biaya Perawatan di Luar Asuransi
| Kategori | Nama item | Biaya (KRW) | Catatan |
|---|---|---|---|
Tanggal pembaruan terakhir:
Informasi Penting
- Biaya di atas adalah jumlah pada saat pemberitahuan, dan dapat berubah sesuai keadaan.
- Jumlah yang sebenarnya ditagihkan dapat berbeda menurut isi perawatan, bahan yang dipakai, metode anestesi, dan sebagainya.
- Termasuk atau tidaknya pajak pertambahan nilai (PPN):
- Untuk biaya item yang tidak ada pada tabel, silakan hubungi nomor telepon utama 02-541-8500 dan kami akan menginformasikannya.
- Jika Anda memerlukan penjelasan tentang biaya perawatan di luar asuransi, sampaikan saja saat konsultasi. Cara reservasi ada pada informasi reservasi konsultasi.
Dapat juga dilihat di dalam klinik
Isi yang sama juga dipasang di meja pendaftaran Klinik Bedah Plastik Face Plus.
Lokasi dan cara pemasangan di dalam klinik:
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu perawatan di luar asuransi (nonbenefit)?
Yaitu perawatan yang tidak ditanggung asuransi kesehatan sehingga pasien menanggung seluruh biayanya. Operasi dan prosedur untuk tujuan estetika termasuk di sini.
Apakah jumlah yang tertera pada tabel sama dengan jumlah yang saya bayar?
Bisa berbeda. Berbeda menurut isi perawatan, bahan yang dipakai, dan metode anestesi. Perkiraan biaya kami informasikan sebelum operasi atau prosedur.
Bagaimana cara mengetahui biaya item yang tidak ada pada tabel?
Silakan hubungi nomor telepon utama 02-541-8500.