Kebijakan Privasi
Klinik Bedah Plastik Face Plus (selanjutnya disebut 'Klinik') sangat mengutamakan perlindungan informasi pribadi Anda dan mematuhi 'Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi'. Informasi pribadi yang dikumpulkan melalui konsultasi online (nama, kontak, email, isi konsultasi) hanya digunakan untuk keperluan konsultasi dan informasi reservasi, serta disimpan selama 1 tahun setelah konsultasi selesai lalu dimusnahkan.
Klinik Bedah Plastik Face Plus (selanjutnya disebut 'Klinik') sangat mengutamakan perlindungan informasi pribadi Anda dan mematuhi 'Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi'. Melalui kebijakan privasi ini, Klinik kami menyampaikan untuk tujuan dan dengan cara apa informasi pribadi yang Anda berikan digunakan, serta langkah apa yang diambil untuk melindungi informasi pribadi tersebut. Urutan isi kebijakan privasi ini adalah sebagai berikut.
1. Item Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Cara Pengumpulannya
2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi
3. Masa Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi
4. Prosedur dan Cara Pemusnahan Informasi Pribadi
5. Penyediaan dan Pembagian Informasi Pribadi
6. Pengalihan Pengelolaan Informasi Pribadi yang Dikumpulkan kepada Pihak Lain
7. Hak Pengguna dan Wali Hukum serta Cara Menggunakannya
8. Cara Penarikan Persetujuan / Pengunduran Diri dari Keanggotaan
9. Pemasangan/Pengoperasian Perangkat Pengumpul Informasi Pribadi Otomatis dan Penolakannya
10. Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi
11. Langkah Pengamanan Informasi Pribadi
12. Kewajiban Pemberitahuan atas Perubahan Kebijakan
1. Item Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Cara Pengumpulannya Klinik kami hanya mengumpulkan informasi pribadi minimum yang diperlukan untuk penggunaan layanan pada saat pendaftaran keanggotaan. Untuk menggunakan layanan Klinik kami, pendaftaran keanggotaan memiliki item wajib dan item pilihan; item pilihan seperti kesediaan menerima email tidak membatasi penggunaan layanan meskipun tidak diisi.
- [Informasi Perawatan]
- Item yang dikumpulkan : nama, nomor registrasi penduduk, alamat, kontak, rekam medis ※ Berdasarkan Undang-Undang Medis, informasi identifikasi unik dan informasi perawatan wajib disimpan (persetujuan terpisah tidak diperlukan)
- [Item yang Dikumpulkan saat Mendaftar Keanggotaan Situs Web]
- Item wajib : nama, ID, kata sandi, email, kontak (nomor telepon, nomor ponsel)
- Item pilihan : kesediaan menerima email
- Dalam proses penggunaan layanan atau pengolahan tugas penyediaan layanan, informasi berikut dapat dihasilkan dan dikumpulkan secara otomatis. : riwayat penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi IP akses
- [Cara Pengumpulan Informasi Pribadi]
- Informasi pribadi dikumpulkan dengan cara berikut.
- Situs web, formulir tertulis, faks, telepon, papan konsultasi, email
2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi Klinik kami memanfaatkan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut. Seluruh informasi yang diberikan pengguna tidak akan digunakan di luar keperluan untuk tujuan di bawah ini, dan apabila tujuan penggunaan berubah, persetujuan terlebih dahulu akan diminta.
- [Informasi Perawatan]
- Penyediaan layanan perawatan untuk diagnosis dan pengobatan serta layanan administrasi seperti penagihan, pembayaran, dan pengembalian dana
- [Informasi Anggota Situs Web]
- Informasi wajib : penyediaan reservasi perawatan melalui situs web, pengecekan reservasi, dan layanan keanggotaan,
- Informasi pilihan : informasi kabar klinik dan informasi penyakit melalui email, survei
3. Masa Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi Klinik kami memusnahkan informasi pribadi Anda tanpa penundaan apabila tujuan pengumpulan atau tujuan penerimaan informasi telah tercapai.
- [Informasi Perawatan]
- Disimpan sesuai standar penyimpanan rekam medis yang ditetapkan dalam Undang-Undang Medis
- [Informasi Anggota Situs Web]
- Yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan atau dikeluarkan dari keanggotaan. Namun, meskipun tujuan pengumpulan atau tujuan penerimaan informasi telah tercapai, jika ada kebutuhan untuk menyimpannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perdagangan, Klinik dapat menyimpan informasi pribadi Anda.
- Catatan mengenai keluhan konsumen atau penyelesaian sengketa : 3 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce, dll.)
- Catatan mengenai pengumpulan/pengolahan dan penggunaan informasi kredit : 3 tahun (Undang-Undang tentang Penggunaan dan Perlindungan Informasi Kredit) – Catatan mengenai verifikasi identitas : 6 bulan (Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dll.) – Catatan mengenai kunjungan : 3 bulan (Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi)
4. Prosedur dan Cara Pemusnahan Informasi Pribadi Klinik kami segera memusnahkan informasi pribadi setelah 'Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi' tercapai. Prosedur dan cara pemusnahan adalah sebagai berikut.
- [Prosedur Pemusnahan] Informasi yang dimasukkan pengguna untuk pendaftaran keanggotaan dan sebagainya segera dimusnahkan dengan cara pemusnahan setelah tujuannya tercapai.
- [Cara Pemusnahan] Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk file elektronik dihapus dengan metode teknis yang membuat rekaman tidak dapat direproduksi. Informasi pribadi yang dicetak di atas kertas dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar.
5. Penyediaan dan Pembagian Informasi Pribadi Klinik kami, dalam keadaan apa pun, tidak akan menggunakan informasi pribadi Anda melampaui cakupan yang diumumkan dalam 'Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi' atau menyediakannya kepada pihak lain, perusahaan, atau lembaga lain, kecuali dengan persetujuan Anda atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Penyampaian rekam medis untuk pengajuan klaim biaya perawatan kepada Badan Penilaian dan Peninjauan Asuransi Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional – Jika diperlukan untuk penyusunan statistik atau penelitian akademik, informasi diolah dalam bentuk yang tidak memungkinkan identifikasi individu tertentu sebelum diberikan
- Diserahkan apabila ada permintaan dari lembaga penyidik sesuai prosedur dan cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan sebagainya
6. Pengalihan Pengelolaan Informasi Pribadi yang Dikumpulkan Klinik kami tidak menyerahkan pengelolaan informasi pribadi yang dikumpulkan kepada lembaga eksternal.
7. Hak Pengguna dan Wali Hukum serta Cara Menggunakannya Pendaftaran keanggotaan anak di bawah usia 14 tahun (selanjutnya disebut 'anak') dilakukan melalui formulir tersendiri yang ditulis dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami anak, dan persetujuan wali hukum selalu diminta saat mengumpulkan informasi pribadi. Untuk memperoleh persetujuan wali hukum, Klinik kami mengumpulkan informasi minimum dari anak, seperti nama dan kontak wali hukum, dan memperoleh persetujuan wali hukum sesuai cara yang ditetapkan dalam kebijakan penanganan informasi pribadi. Wali hukum anak dapat meminta untuk melihat, mengoreksi, dan menghapus informasi pribadi anak. Jika ingin melihat, mengoreksi, atau menghapus informasi pribadi anak, setelah menjalani prosedur verifikasi wali hukum dengan mengeklik ubah informasi anggota, wali hukum dapat melihat, mengoreksi, atau menghapus sendiri informasi pribadi anak, atau menghubungi penanggung jawab perlindungan informasi pribadi secara tertulis, telepon, atau faks, dan tindakan yang diperlukan akan diambil. Klinik kami tidak memberikan atau membagikan informasi tentang anak kepada pihak ketiga, dan apabila wali hukum meminta koreksi kesalahan pada informasi pribadi yang dikumpulkan dari anak, penggunaan dan penyediaan informasi pribadi tersebut dilarang sampai kesalahan itu dikoreksi. ※ Informasi pribadi yang wajib disimpan berdasarkan hukum tidak dapat diubah atau dihapus dalam masa penyimpanan meskipun ada permintaan.
8. Cara Penarikan Persetujuan / Pengunduran Diri dari Keanggotaan Anda dapat menarik kembali kapan saja persetujuan yang telah Anda berikan atas pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi saat mendaftar keanggotaan. Pengunduran diri dari keanggotaan dapat dilakukan sendiri dengan mengeklik 'Pengunduran Diri dari Keanggotaan' di Halaman Saya pada situs web Klinik kami setelah menjalani prosedur verifikasi identitas, atau jika Anda menghubungi penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi secara tertulis, telepon, atau faks, kami akan segera mengambil tindakan yang diperlukan, seperti memusnahkan informasi pribadi Anda.
9. Pemasangan/Pengoperasian Perangkat Pengumpul Informasi Pribadi Otomatis dan Penolakannya Klinik kami mengoperasikan 'cookie' yang sewaktu-waktu menyimpan dan mencari informasi Anda. Cookie adalah file teks yang sangat kecil yang dikirim oleh server yang digunakan untuk mengoperasikan situs web Klinik kami ke browser Anda dan disimpan pada hard disk komputer Anda. Klinik kami menggunakan cookie untuk tujuan berikut. Anda memiliki hak memilih mengenai pemasangan cookie. Oleh karena itu, dengan mengatur opsi pada browser web, Anda dapat mengizinkan semua cookie, meminta konfirmasi setiap kali cookie akan disimpan, atau menolak penyimpanan semua cookie. Jika Anda menolak pemasangan cookie, sebagian penyediaan layanan dapat mengalami kesulitan.
10. Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi Untuk melindungi informasi pribadi Anda dan menangani keluhan terkait informasi pribadi, Klinik kami menunjuk penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi sebagai berikut.
- [Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi]
- Nama : Park Jung Keun
- Jabatan : Direktur Klinik
- Afiliasi : Klinik Bedah Plastik Face Plus
- Nomor telepon : 02-541-8500
- Email : Anda dapat melaporkan semua keluhan terkait perlindungan informasi pribadi yang timbul selama menggunakan layanan Klinik kami kepada penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi. Klinik kami akan memberikan jawaban yang cepat dan memadai atas laporan pengguna. Jika Anda memerlukan pelaporan atau konsultasi mengenai pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi lembaga di bawah ini.
- Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi (http://www.1336.or.kr / 1336)
- Komite Sertifikasi Tanda Perlindungan Informasi (http://www.eprivacy.or.kr / (02) 580-0533~4)
- Unit Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung (http://www.spo.go.kr / (02) 3480-3573)
- Pusat Penanggulangan Terorisme Siber Kepolisian Nasional (http://www.ctrc.go.kr / (02) 392-0330)
11. Langkah Pengamanan Informasi Pribadi Sebagai langkah teknis untuk melindungi informasi pribadi pengguna, Klinik kami menyiapkan berbagai perangkat keamanan. Seluruh informasi yang dikirim pengguna disimpan/dikelola dengan aman di sistem keamanan yang dilindungi oleh perangkat firewall. Selain itu, sebagai langkah administratif untuk melindungi informasi pribadi pengguna, Klinik kami menyiapkan prosedur yang diperlukan untuk akses dan pengelolaan informasi pribadi pengguna, membatasi jumlah personel yang menangani informasi pribadi pengguna seminimal mungkin, dan menyelenggarakan pelatihan keamanan secara berkelanjutan. Kami juga menetapkan pengguna sistem yang memproses informasi pribadi, memberikan kata sandi pengguna, dan memperbaruinya secara berkala.
12. Kewajiban Pemberitahuan atas Perubahan Kebijakan Kebijakan penanganan informasi pribadi ini ditetapkan pada 1 Juni 2012, dan apabila terdapat penambahan, penghapusan, atau perubahan isi akibat perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan, atau teknologi keamanan, kami akan mengumumkan alasan dan isi perubahan melalui situs web Klinik kami paling lambat 7 hari sebelum kebijakan penanganan informasi pribadi yang diubah tersebut diberlakukan.
- Tanggal pengumuman : 30 Juni 2021
- Tanggal berlaku : 30 Juni 2021
Penanggung jawab pengelolaan informasi pribadi: Direktur Utama Park Jung Keun · 02-541-8500